LAMPUNG TIMUR - Petugas Kepolisian Polsek Way Bungur, Lampung Timur, pada hari Kamis (12/9), berhasil mengamankan 1 unit kendaraan roda empat, yang diduga hasil tindak kejahatan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Way Bungur AKP Putu Hartha, menjelaskan bahwa awalnya, saat petugas piket sedang melaksanakan Pam Rawan Pagi, menerima informasi dari warga masyarakat, terkait adanya seorang laki-laki mencurigakan, yang datang ke rumah makannya, menggunakan 1 unit Mobil Daihatsu, dengan nomor polisi T 1490 CA.
Pemilik rumah makan yang curiga, saat laki-laki tersebut meminjam uang untuk membeli bensin, segera menghubungi pihak kepolisian, dan begitu tiba dilokasi, petugas segera melakukan proses pemeriksaan terhadap laki-laki yang berinisial IW (36) warga Kabupaten Way Kanan.
Berdasarkan hasil identifikasi awal, diketahui bahwa tersangka IW ini, merupakan residivis tindak pidana, yang baru bebas dari Lapas Salemba, beberapa bulan yang lalu.
Sementara, 1 unit Mobil Daihatsu warna hitam, dengan nomor polisi T 1490 CA, yang dikendarai tersangka, ternyata telah dilaporkan hilang, oleh pemiliknya yaitu RS warga Kabupaten Purwakarta, ke Polsek Sukmajaya, Depok, pada Selasa (10/9) kemarin.
"Mobil tersebut diduga hilang sejak hari Senin, tanggal 9 September kemarin, dan telah dilaporkan kepada pihak kepolisian, pada Selasa, tanggal 10 September kemarin," terangnya.
Petugas Kepolisian selanjutnya langsung mengamankan tersangka IW, berikut 1 unit Mobil Daihatsu dengan nomor polisi T 1490 CA, ke Mapolsek Way Bungur, Lampung Timur.
"Kami sudah berkordinasi dengan pemilik kendaraan, dan pihak kepolisian Polsek Sukmajaya Depok, untuk menjemput tersangka dan kendaraannya," tambah AKP Putu Hartha
(Humas Polres Lamtim)