Lakukan Pencurian, Seorang Warga Digelandang Polsek Pasir Sakti
22/01/2026 09:05:57 WIB
35
LAMPUNG TIMUR - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Pasir Sakti berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Pasir Sakti AKP Aos Kusni Palah mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial MR (31), warga Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan.
Kasus ini berawal dari laporan korban yang merupakan pemilik tambak di Dusun III Desa Purworejo, Kecamatan Pasir Sakti. Pada hari Selasa, 6 Januari 2026, sekira pukul 21.00 WIB, korban mendapat informasi dari rekannya bahwa sekitar pukul 17.30 WIB telah terjadi pencurian satu perangkat alat kincir tambak miliknya. Pelaku saat itu berpura-pura dan mengaku bahwa dirinya disuruh oleh korban selaku pemilik tambak untuk mengambil alat tersebut. Namun setelah dikonfirmasi, korban menegaskan tidak pernah menyuruh siapa pun untuk mengambil peralatan kincir tambak miliknya.
Tidak berhenti di situ, pada hari Kamis, 8 Januari 2026, sekira pukul 17.30 WIB, pelaku kembali melakukan aksi pencurian di tambak milik korban yang berada bersebelahan dengan lokasi kejadian pertama. Dalam aksi kedua tersebut, pelaku mencuri dua perangkat kincir tambak berikut satu gulung kabel sepanjang kurang lebih 100 meter. Aksi pelaku kali ini diketahui oleh seorang warga setempat, sehingga korban semakin yakin telah menjadi korban tindak pidana pencurian.
Akibat dari rangkaian kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp10.000.000,- dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pasir Sakti untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Pasir Sakti langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga pada tanggal 20 Januari 2026, petugas mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku yang sedang berada di kediamannya di Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan. Berbekal informasi tersebut, tim segera melakukan upaya pengejaran ke wilayah Sragi.
Pada hari Selasa, 20 Januari 2026, sekira pukul 19.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Pasir Sakti berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mako Polsek Pasir Sakti guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit dinamo besar, satu unit dinamo kecil, dua unit gir box, serta kabel kincir sepanjang 50 meter. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian Dengan Pemberatan.
in
Hukum