Penyalahgunaan Narkotika, 2 Warga Lamtim Ditangkap Lamtim

22/05/2025 08:58:07 WIB 6

LAMPUNG TIMUR - Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Timor, berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Narkoba AKP Timur mengatakan, kedua pelaku berinisial RAS (38) dan RAT (31) yang dimana kedua pelaku tinggal di desa Margasari Kec. Labuhan Maringgai Kab. Lampung Timur.

Berawal dari Laporan masyarakat terkait adanya indikasi Warga yang melakukan penyalahgunaan narkotika.

Menanggapi Laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan, hingga pada Selasa 20 Mei 2025 pukul 16.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku berinisial RAS (38) dan RAT (31) Warga Kecamatan Labuhan Maringgai.

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastic klip bening yang berisi kristal-kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) plastic klip bening bekas pakai dan seperangkat Alat hisap sabu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Polres Lampung Timur akan terus melakukan penindakan terhadap Penyalahgunaan Narkotika.

Kasus ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan Narkotika masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Polres Lampung Timur akan terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan Narkotika demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses hukum lebih lanjut. AKP Timur Selaku Kasat Narkoba Polres Lampung Timur mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika.

in Hukum

Share this post