LAMPUNG TIMUR - Personil Kepolisian gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, dan Polsek Purbolinggo, berhasil menggagalkan upaya kabur, seorang pelaku penggelapan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kapolsek Purbolinggo IPTU Irwan Susanto, pada Kamis (22/5), menyampaikan bahwa inisial pelaku adalah TP (22) warga Kota Gajah Lampung Tengah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pihak kepolisian, pelaku diduga nekat menggelapkan sparepart truk, milik BD (65) warga Kecamatan Purbolinggo, dengan nilai kerugian lebih dari 50 juta rupiah.
Pelaku awalnya menjanjikan akan memperbaiki, dan mengoperasikan truk milik korban, untuk mengirimkan pesanan muatan batu, kepada pelanggan korban.
Namun pelaku justru nekat melepas serta menukar beberapa sparepart truk milik korban, termasuk ban, serta aki, dan diduga menjualnya kepada penadah.
Korban yang merasa dirugikan oleh ulah pelaku, akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya, kepada Petugas Kepolisian Polsek Purbolinggo, Lampung Timur.
Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk pelaku tanpa perlawanan.
"Saat akan kita tangkap diwilayah hukum Pekalongan, pelaku sempat berupaya melarikan diri, tetapi berhasil digagalkan petugas kepolisian", terangnya.