LAMPUNG TIMUR - Seorang harus berurusan dengan Polisi, karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi kepada TA, TA yang berumur 16 tahun saat peristiwa penganiayaan tersebut.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati Didampingi Kapolsek Way Jepara IPTU A.E Siregar mengatakan, pelaku berinisial ZA (27) warga desa Labuhan Ratu kec. Labuhan Ratu.
"Peristiwa yang terjadi pada tahun 2020 lalu, sekira pukul 15.30 Wib di warung SRC Lili desa Braja Sakti II Kec. Way Jepara, korban mendapat Penganiayaan dari pelaku dengan pelaku menendang lengan kiri korban hingga terjatuh, kemudian pelaku langsung menduduki korban sambil memukuli korban pada bagian kepala" ungkapnya
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam pada bagian kepala dan lengan kiri, akibat peristiwa tersebut orang tua korban langsung melaporkan ke Polsek Way Jepara.
Merespon laporan tersebut Polisi langsung melakukan penyelidikan, hingga pada Senin (12/5/25) sekira pukul 06.00 Wib Polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada dirumahnya, lali polisi segera mengamankan pelaku dirumahnya.
Untuk melengkapi proses lebih lanjut Polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 Poto kemeja lengan pendek dan 1 potong celana jeans pendek warna biru.
Pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (1) UU No.23 Tahun 2002 Jo pasal 335 KUHPidana tentang penganiayaan anak dibawah umur dan atau perbuatan tidak menyenangkan.