Gelapkan Sebuah Motor, 2 Warga Melinting Ditangkap Polres Lamtim

13/05/2025 18:02:31 WIB 8

LAMPUNG TIMUR - Team Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Maringgai Polres Lampung Timur mengamankan 2 warga melinting, karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor.

Peristiwa penggelapan ini menimpa SA (46) seorang ibu rumah tangga yang beralamat di desa Maringgai kec. Labuhan Maringgai.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati Didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Zulkarnain mengatakan, kedua pelaku berinisial EH (40) dan MU (36), keduanya warga desa Tanjung aji kec. Melinting.

"Kejadian berawal pada Senin (5/5/25) sekira pukul 20.00 Wib, sepeda motor milik korban yang dibawa main oleh adik kandungnya, lali bertemu dengan kedua pelaku, lali kedua pelaku meminjam motor tersebut dengan dalih dibawa ke perempatan sebentar, tapi sampai dengan keesokan harinya kedua pelaku tak kunjung mengembalikan motor tersebut" ucapnya

Korban yang mengetahui, langsung menemui kedua pelaku, namun dari keterangan pelaku bahwa motor tersebut sudah digadaikan, dan sampai dengan sekarang motor tersebut tidak diketahui keberadaannya.

Korban langsung melaporkan ke Polsek Labuhan Maringgai, Polsek Labuhan Maringgai yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Selasa (13/5/25) Polisi berhasil mengamankan kedua pelaku di desa Maringgai kec. Labuh. Maringgai.

Untuk proses lebih lanjut Polisi juga mengamankan barang bukti 1 Fotokopi sepeda motor milik korban dan STNK sepeda motor Beat milik Korban.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan.

in Hukum

Share this post