Seorang Warga Lamtim Ditangkap Polisi, Usai Janjikan Kerja Diluar Negeri

13/05/2025 19:38:54 WIB 11

LAMPUNG TIMUR - Petugas Kepolisian membawa paksa seorang warga masyarakat, yang diduga terlibat dalam aksi tindak pidana penipuan dan penggelapan, diwilayah hukum Polres Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi  Kapolsek Way Jepara IPTU AE Siregar, pada Selasa (13/5), mengungkapkan bahwa inisial tersangka MS (46) warga Kecamatan Labuhan Ratu.

Berdasar informasi dari Kepolisian MS, sejak pertengahan tahun lalu, diduga telah melakukan aksi penipuan terhadap WN (72) warga Kecamatan Way Jepara, dengan modus membantu memberangkatkan anak WN sebagai TKI di Negara Serbia.

"Korban telah diminta tersangka untuk mengeluarkan biaya hingga 35 juta rupiah, namun ternyata anaknya tidak kunjung berangkat bekerja ke luar negeri," tambahnya.

Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus meringkus  tersangka dirumahnya, tanpa perlawanan.

Untuk kelengkapan berkas Polisi juga menyita barang bukti berupa, 1 lembar kwitansi sebesar Rp. 25.000.000,- dan 1 lembar kwitansi sebesar Rp. 4.000.000,-.

Pelaku dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan.

in Hukum

Share this post