LAMPUNG TIMUR - Polsek Sekampung Udik Polres Lampung Timur berhasil mengamankan 2 orang pria pelaku pencurian baterai Tower.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati didampingi Kapolsek Sekampung Udik AKP Rihamudin pada Minggu (22/6/25) mengatakan, bahwa kedua pelaku berinisial CR (23) warga kec. Labuhan Ratu dan RY (41) warga desa Sribhawono kec. Bandar Sribhawono.
"Kejadian pencurian ini terjadi pada Minggu (11/5/25) sekira pukul 22.20 Wib, bertempat di tower SKD 218 Banjar Agung desa Sekampung Udik kec. Sekampung Udik, bahwa ada saksi mata yang melihat alarm pintu buka lemari baterai tower Hidup atau ada yang membuka, dan ada 3 orang tak dikenal yang meninggalkan lokasi. Setelah dicek bahwa benar 2 buah baterai Lithium telah hilang, akibat dari pencurian tersebut PT. Protelindo dan PT. Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp. 40.000.000,-.
Dari kejadian tersebut Polisi bergerak cepat dengan langsung melakukan penyelidikan.
Akhirnya pada Sabtu (21/6/25) kedua pelaku yaitu CR dan RY ditangkap oleh pihak Polisi saat sedang memasang kabel Wifi di desa Putra Aji 1 Sukadana.
Dari penangkapan tersebut Polisi mengamankan barang bukti berupa kunci tang, obeng dan 1 unit mobil Grand Max mini bus warna silver.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan.