LAMPUNG TIMUR - Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil seorang pria yang diduga telah melakukan pembegalan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh pada Rabu (25/6/25) mengatakan, pelaku berinisial RM (28) warga kecamatan Parda Suka Kab. Kaur Provinsi Bengkulu.
Kejadian bermula pada kamis (8/5/25) saat korban AP yang baru selesai membuat SIM C dan akan menuju Kota metro, namun ketika sampai di Jl. Umum desa Negara Nabung korban dihadang oleh 2 orang tidak dikenal dengan mengendarai motor Honda beat salah seorang pelaku membawa 1 bilah golok, pelaku langsung mengambil tak korban Serta yang sejumlah Rp. 600.000,-.
Atas kejadian tersebut pelaku melaporkan ke Polres Lampung Timur, Polres Lampung Timur yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya Selasa (24/6/25) dinihari Polisi berhasil menangkap pelaku di desa Negara Nabung Kec. Sukadana.
Dari penangkapan tersebut Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bilah golok bergagang coklat.
Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan, sementara untuk 1 rekan pelaku berinisial R saat ini berstatus sebagai DPO.