LAMPUNG TIMUR - Polsek Sekampung berhasil mengamankan seorang pria, yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan.
Peristiwa penggelapan ini menimpa YY (40) Warga desa Giriklopomulyo kec. Sekampung.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati didampingi Kapolsek Sekampung AKP Eko Budiarto pada Senin (7/7/25) mengatakan, pelaku berinisial K (36) warga desa Selorejo kec. Batanghari.
Kejadian berawal pada 3 mei 2025, saat pelaku datang kerumah korban untuk menyewa sebuah mobil pick up merk Daihatsu Grandmax dengan biaya sewa Rp. 125.000 per hari.
Namun pada kenyataannya pelaku hanya membayar 5 hari awal, dan hari-hari selanjutnya tidak membayar, korban sempat beberapa kali menagih dan mendatangi rumah korban dengan tujuan untuk mengambil mobil tersebut, tetapi mobil selalu masih dipakai oleh pelaku. Hingga akhirnya pada 1 juli 2025, total sudah 40 hari pelaku tidak membayar uang sewa dan tidak mengembalikan mobil tersebut, lali korban melaporkan ke Kantor Polisi.
Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Minggu (6/7/25) korban ditangkap oleh Polisi.
Untuk melengkapi berkas kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa 1 lembar fotokopi BPKB mobil pick up merk Daihatsu Grandmax.
Pelaku dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan.