Terlibat Kasus Pencurian, Pelaku Ditangkap Saat Hadiri Pesta Pernikahan

08/08/2025 11:14:40 WIB 16
LAMPUNG TIMUR – Team Tekab 308 Presisi Polsek Sekampung Udik berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bandar Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Sekampung Udik AKP Rihamudin mengatakan, pelaku berinisial AD (25) warga dusun. XIII desa Sidang Anom Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (5/6/25), sekitar pukul 07.00 WIB di rumah korban yang beralamat di Dusun XIII, Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik. Dalam kejadian tersebut, pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel pintu dapur bagian belakang rumah, kemudian masuk dan mengambil satu unit handphone yang berada di dalam kamar korban.

Barang yang berhasil digasak oleh pelaku adalah satu unit handphone merk Oppo A16 warna hitam kristal. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp2.000.000. Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandar Sekampung Udik untuk diproses secara hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Tekab 308 Polsek Sekampung Udik melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya, pada Kamis (7/8/25), sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku saat itu tengah menghadiri sebuah acara hiburan dalam pesta pernikahan yang berlangsung di Dusun XII, Desa Sidang Anom, Kecamatan Sekampung Udik.

Tanpa membuang waktu, petugas melakukan penggerebekan di lokasi tersebut. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Sekampung Udik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

in Hukum

Share this post