LAMPUNG TIMUR - Petugas Kepolisian membawa paksa seorang warga, yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan, diwilayah hukum Polsek Labuhan Ratu, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Labuhan Ratu IPTU Sukaryadi, menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah AH (35) warga Kecamatan Labuhan Ratu.
Berdasarkan informasi pihak kepolisian, tersangka beberapa hari lalu, diduga terlibat aksi penganiayaan terhadap AN (69) warga Kecamatan Labuhan Ratu, diarea Pasar Tridatu.
Diduga peristiwa kejahatan dilakukan tersangka, dengan cara mencoba menyerang korban menggunakan pisau, sehingga membuat korban ketakutan, dan bahkan sempat mengalami luka, pada beberapa bagian tubuhnya.
Korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut, kemudian melaporkan peristiwa dugaan kejahatan yang dialaminya, ke Mapolsek Labuhan Ratu, Lampung Timur.
Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka, berikut menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau.
(Humas Polres Lamtim)