Sat Reskrim Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Penipuan Bermodus Jual Beli Mobil via Facebook, Pelaku Ditangkap di Lampung Selatan
20/09/2025 19:18:11 WIB
17

LAMPUNG TIMUR – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus jual beli mobil melalui media sosial Facebook.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh mengatakan, pelaku berinisial TR (34) warga desa Karya Tani Kec Labuhan Maringgai.
Kasus ini berawal pada Minggu, 10 Agustus 2024, saat korban berinisial MU, warga Desa Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, sedang mencari kendaraan melalui aplikasi tersebut.
Korban menemukan penawaran sebuah mobil truk Mitsubishi yang dipasarkan dengan harga menarik. Tertarik dengan penawaran tersebut, korban kemudian menghubungi akun penjual yang ternyata merupakan pelaku penipuan. Setelah terjadi komunikasi dan kesepakatan harga, pelaku meminta korban untuk melakukan transfer uang sebesar Rp. 46.400.000,- sebagai tanda jadi sekaligus pelunasan.
MU yang percaya dengan ucapan pelaku lalu mentransfer uang sesuai permintaan. Tidak lama setelah itu, korban mendatangi alamat penjual yang tertera di Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, untuk mengambil mobil tersebut. Namun, sesampainya di lokasi, korban justru mendapati bahwa mobil tersebut bukan milik pelaku dan dirinya telah ditipu. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp. 46.400.000,-.
Menindaklanjuti laporankorban, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan intensif. Hingga pada Jumat, 19 September 2025, polisi mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku di Desa Sidorejo, Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan. Tanpa menunggu lama, tim segera bergerak dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan dalam aksi penipuan maupun aktivitas ilegal lainnya. Barang bukti yang berhasil disita meliputi 2 unit telepon genggam, 5 buah buku rekening bank BRI, 1 kartu ATM, 1 buah bong botol sisa pakai, 1 buah korek api warna merah, serta 1 klip plastik berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Pelaku dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang penggelapan dan atau penipuan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur menegaskan bahwa pihaknya akan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku, baik terkait tindak pidana penipuan maupun dugaan penyalahgunaan narkotika. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara online, khususnya melalui media sosial, dengan memastikan legalitas dan keaslian identitas penjual.
in
Hukum