Polsek Gunung Pelindung Serahkan Barang Bukti Sepeda Motor Hasil Dugaan Curanmor ke Pemilik

20/09/2025 19:19:04 WIB 11
LAMPUNG TIMUR – Polsek Gunung Pelindung Polres Lampung Timur melaksanakan penyerahan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hasil dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kepada pemiliknya. Penyerahan dilakukan sebagai tindak lanjut dari patroli rutin yang dilaksanakan anggota Polsek Gunung Pelindung.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Gunung Pelindung IPTU Agus mengatakan, Kronologis berawal pada hari Selasa, 3 September 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, Kapolsek Gunung Pelindung bersama anggota melaksanakan patroli di wilayah hukumnya. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi B 5302 FLB, nomor mesin JN81E2272732, dan nomor rangka MH1JM812XPK271468 atas nama H. Budi Sanusi Ansah.

Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, diketahui bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada Senin, 1 September 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Atas temuan ini, Polsek Gunung Pelindung segera berkoordinasi dengan Polsek Cikarang Selatan untuk memastikan status kepemilikan kendaraan tersebut.

Sebagai bentuk pelayanan dan transparansi, Polsek Gunung Pelindung kemudian menyerahkan barang bukti sepeda motor Honda Beat tersebut kepada pemilik sahnya, H. Budi Sanusi Ansah. Penyerahan dilakukan dengan disaksikan oleh Bhabinsa setempat untuk selanjutnya diserahkan kembali kepada Polsek Cikarang Selatan sesuai dengan locus delicti perkara.

Kapolsek Gunung Pelindung menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam menjaga keamanan, memberikan pelayanan terbaik, serta menindaklanjuti setiap temuan hasil patroli. “Kami berkoordinasi dengan Polsek Cikarang Selatan agar proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur dan barang bukti bisa dikembalikan kepada pemilik sahnya,” ujarnya.

Penyerahan barang bukti tersebut juga telah dilaporkan secara resmi kepada pimpinan, sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepolisian di lapangan. Dengan adanya pengembalian barang bukti ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri dalam memberantas tindak pidana curat maupun tindak kejahatan lainnya.

in Hukum

Share this post