Polsek Pasir Sakti Amankan Seorang Pelaku Curanmor
05/02/2026 08:12:57 WIB
16
LAMPUNG TIMUR — Team Tekab 308 Presisi Polsek Pasir Sakti berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati Melalui Kapolsek Pasir Sakti AKP Aos Kusni Palah mengatakan, pelaku berinisial RDA (45), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 02 Desember 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, di rumah korban yang beralamat di Dusun III Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur. Saat kejadian, sepeda motor milik korban diparkir di bagian belakang rumah.
Berdasarkan keterangan korban, pada saat kejadian dirinya sedang beristirahat dengan posisi rebahan di dapur rumah. Korban sempat mendengar suara sepeda motor, namun tidak langsung keluar untuk memeriksa. Sekitar 5 hingga 10 menit kemudian, korban keluar rumah dan mendapati sepeda motor miliknya telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp10.000.000,- dan segera melaporkan peristiwa pencurian itu ke Polsek Pasir Sakti guna penanganan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan serangkaian upaya penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari hasil pengembangan, Team Tekab 308 Presisi Polsek Pasir Sakti memperoleh informasi bahwa terduga pelaku pencurian telah diamankan di Polsek Palas, Polres Lampung Selatan.
Mendapatkan informasi tersebut, Team Tekab 308 Presisi Polsek Pasir Sakti segera bergerak menuju Polsek Palas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku RDA mengakui telah melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polsek Pasir Sakti.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih milik korban serta 1 lembar STNK sepeda motor Honda Beat warna putih. Seluruh barang bukti tersebut diamankan dari tangan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku RDA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), karena telah terbukti cukup memenuhi unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
in
Hukum