Polsek Melinting menangkap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

12/06/2023 17:28:00 WIB 423

https://tribratanews.lampung.polri.go.id       LAMPUNG TIMUR - Polsek Melinting Polres Lampung Timur Polda Lampung,
membawa paksa seorang pemuda warga Kecamatan Labuhan Maringgai diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolres Lampung timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Melinting IPTU SAIPULLAH Senin (12/6/23) menjelaskan Inisial RL (43) warga Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres menambahkan bahwa pelaku melakukan pencurian pada hari Minggu (12/6/23) sekira pukul 03.00 Wib

Diduga Pelaku masuk ke dalam bengkel milik saudara Saksi dengan cara pelaku masuk melalui depan bengkel yang masih  terbuka ( belum di pasang  Rolling  dan Pintu) lalu pelaku langsung mengambil 2( dua) unit Roda Besi Bajak Sawah yang di letak kan di dalam bengkel.

Kemudian untuk menyelesaikan permasalahan tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Melinting guna ditindaklanjuti.

Dari Laporan kejadian tersebut Pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan Dan Atau Pertolongan Jahat ( Penadah Barang Hasil Curian) pelaku di tangkap di rumah nya di desa Labuhan Maringgai,pada saat di tangkap pelaku tidak melakukan Perlawanan.

"Dalam perkara ini Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara" tutup Kapolres

in Hukum

Share this post