LAMPUNG TIMUR - Jajaran Kepolisian, terus berupaya Memberantas Penyalahgunaan Narkotika, yang banyak menyasar dikalangan remaja, diwilayah hukum Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kasat Narkoba AKP Timor beserta Kanit Opnasl Ipda Rizki, pada Sabtu (16/8/2025), menjelaskan bahwa inisial kedua tersangka adalah S (39) Desa Bayatrejo Kec. Labuhan Maringgai Kab.Lampung Timur dan SR (33) Seorang Warga Desa Srigading Kec Labuhan Maringgai Kab Lampung Timur.
Pihak Kepolisian menyampaikan bahwa para tersangka tersebut, ditangkap ditempat 2 tempat yang berbeda oleh Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, Pada hari rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira jam 17.00 Wib anggota resnarkoba dipimpin oleh kanit idik 1 IPDA Rizki Kurniawan, berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang berinisial S dirumah yang beralamatkan di Desa Srigading Kec. Labuhan Maringgai Kab. Lam-Tim, Serta Pada hari rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira jam 17.00 Wib anggota resnarkoba Berhasil Mengamankan Kembali Tersangka Berinisial SR dirumahnya yg beralamatkan di Dusun 3 Desa Srigading Kec Labuhan Maringgai Kab Lam-Tim.
Selain kedua tersangka, petugas kepolisian juga turut mengamankan berbagai barang bukti, antara lain : 3 Bungkus Plastik Klip Bening yang berisikan jenis Sabu, 2 Unit Hp Merk Oppo, 1 Buah Dompet berwarna Coklat, 1 Buah Celana Jeans Pendek berwarna Biru.
Saat ini kedua tersangka berikut barang buktinya, telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan / atau Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Polres Lamtim Mengamankan Dua orang Tersangka penyalahguna narkotika
16/08/2025 15:42:00 WIB
6

in
Info Kita