Polres Lampung Timur Berhasil Menangkap Pengguna Narkoba

20/05/2023 18:56:00 WIB 1.942

https://tribratanews.lampung.polri.go.id       Sat Res Narkoba Polres Lampung timur Polda Lampung membawa paksa seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana Narkotika golongan 1 jenis sabu.

Kapolres Lampung timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Suheri, Sabtu (20/5/23) menjelaskan Inisial PW (31) warga Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung timur.

Pada hari Jum'at (19/5/23) sekira pukul 19.00 wib, Sat Res Narkoba melakukan penggerbekan terhadap PW(31) di duga melakukan pengedaran Narkoba di desa Gondang Rejo Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung timur.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan serta tempat dan ditemukan barang bukti tersebut diatas, setelah dilakukan Intograsi diakui barang bukti tersebut milik tersangka.

Adapun Barang Bukti yang di amankan berupa 1 (satu) Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu. Bruto 0.16 Gram.

"tersangka dijerat  Pasal 114 dan Pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara." pungkasnya

in Hukum

Share this post