LAMPUNG TIMUR - Pihak Kepolisian terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran narkoba, diwilayah hukum Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman, pada Rabu (13/11), menerangkan bahwa pada penegakan hukum kali ini, pihaknya berhasil mengamankan tersangka DI (25) warga Kecamatan Jabung, dan MD (39) warga Kecamatan Sukadana.
Para tersangka diamankan oleh Petugas Kepolisian, pada waktu dan tempat berbeda, yaitu diwilayah hukum Polsek Jabung, dan Polsek Sukadana, tanpa adanya perlawanan.
Dari para tersangka, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa Uang Tunai puluhan ribu rupiah, 3 plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu-Sabu, dan 2 pipa kaca atau pirex.
Saat ini para tersangka, tengah menjalani proses hukum, di Satuan Narkoba Polres Lampung Timur.
Para pelaku dijerat dengan pasal 112 Jo 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Humas Polres Lamtim)