Pelaku Pengeroyokan di Pekalongan, 'Membui' di Polres Lampung Timur

29/03/2023 22:01:00 WIB 34

https://tribratanews.lampung.polri.go.id       Lampung Timur–Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur dan Polsek Pekalongan berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan atau Penganiayaan pada rabu (29/3/23) pukul 01.30 dini hari.

Kapolres Lampung Timur Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar melalui Kasat Reskrim IPTU Johannes EP Sihombing menjelaskan pelaku yang berjumlah dua orang diamankan karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap AS dan Kedua rekannya warga Kota Metro.

"Pelaku inisial DS dan JY diduga telah melakukan penganiayaan terhadap AS dan kedua rekannya pada 26 maret 2023 didepan Kantor Desa Siraman Kecamatan Pekalongan," ujar Kasat. Rabu (29/3/2023).

Kasat melanjutkan, kejadian tersebut bermula saat korban sedang memperbaiki mobil truck yang rusak (patah as) di pinggir jalan raya depan kantor Desa Siraman Kecamatan Pekalongan yang ditemani oleh kedua rekan korban yaitu WD dan L, kemudian tiga pelaku yang tidak dikenal mendatangi korban.

Saat itu pelaku langsung menodongkan senjata tajam kearah WD dan langsung berteriak, kemudian korban mendatangi WD dan salah 1 rekan pelaku langsung menghunuskan pisau ke korban dan mengenai lengan kanan korban dan langsung memukuli korban, kemudian ketiga pelaku melarikan diri karena mendengar suara mobil patroli Polisi.

Akibat kejadian tersebut korban WD mengalami luka berat pada bagian lengan kanan dengan 12 jahitan bagian luar dan juga jahitan bagian dalam, luka lebam sekitar tubuh, kemudian korban melapor ke Mapolsek Pekalongan.

Polsek Pekalongan yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga pada Rabu (29/3/23) sekira pukul 01.30 Wib, Polisi berhasil menangkap 2 pelaku penganiayaan yaitu DS dan JY.

Dari penangkapan tersebut petugas menyita barang bukti berupa satu buah kaos lengan pendek warna hitam yang terkena noda darah, satu buah kaos warna biru dan satu senjata tajam jenis pisau.

Saat ini pelaku berada di Mapolres Lampung Timur guna penyelidikan lebih lanjut, dan tersangka dikenakan pasal 170 jo 351 KUHP pengeroyokan dan atau penganiayaan.

Share this post