Curi Mobil, 1 Pelaku Diamankan Polsek Pekalongan
11/02/2026 13:17:05 WIB
10
LAMPUNG TIMUR – Polsek Pekalongan Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Jumat, 06 Februari 2026.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati Melalui Kapolsek Pekalongan AKP Emi Suhaemi mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, seorang pelaku berinisial GCH (27), warga Desa Tanjung Ratu Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, berhasil diamankan.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui korban pada Jumat pagi sekira pukul 05.30 WIB. Saat itu, korban yang baru bangun tidur hendak membuka pintu rumah untuk mengeluarkan sepeda motor. Namun, korban mendapati kendaraan roda empat (R4) jenis Mitsubishi Colt T 120 SS tahun 2008 miliknya yang sebelumnya diparkir di garasi bengkel depan rumah sudah tidak berada di tempat.
Korban juga melihat gerbang bengkel dalam keadaan terbuka dan gembok yang sebelumnya terpasang sudah tidak ada. Menyadari telah terjadi pencurian, korban segera membangunkan istrinya, meminta bantuan kepada tetangga, serta menghubungi pamong setempat dan pihak kepolisian untuk melaporkan kejadian tersebut.
Mendapat laporan dari masyarakat, jajaran Polsek Pekalongan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa pelaku GCH telah diamankan terlebih dahulu oleh Subdit 3 Jatanras Polda Lampung dalam perkara lain yang berkaitan.
Kapolsek Pekalongan AKP Emi Suhaemi bersama Unit Reskrim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Dalam pemeriksaan, GCH mengakui telah melakukan pencurian kendaraan milik korban bersama tujuh orang rekannya yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku juga mengungkapkan bahwa kendaraan hasil curian tersebut telah dijual kepada seorang penadah yang juga berstatus DPO.
Saat ini, penyidik Polsek Pekalongan terus melakukan pengembangan guna memburu para pelaku lainnya serta penadah barang hasil kejahatan tersebut. Proses penyidikan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Untuk melengkapi berkas perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 lembar fotokopi STNK R4 Mitsubishi Colt T 120 SS tahun 2008, 1 lembar fotokopi BPKB kendaraan tersebut, 1 buah kunci gembok, serta 1 buah gunting besi warna hijau yang diduga digunakan untuk merusak pengaman.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan.
in
Hukum