https://tribratanews.lampung.polri.go.id. LAMPUNG TIMUR - Petugas Kepolisian Gabungan Polsek Pasir Sakti, Polsek Jabung, dan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, terpaksa melumpuhkan upaya perlawanan pelaku pencurian, yang melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi PLH Kapolsek Pasir Sakti AKP Zulkarnain, pada Selasa (7/5), mengungkapkan bahwa inisial tersangka adalah MK (44) dan AF (37) warga Kecamatan Jabung.
Para tersangka diduga terlibat dalam aksi pencurian di rumah SF (34) warga Kecamatan Pasir Sakti, pada Bulan Maret 2024 lalu.
Para tersangka beraksi dengan cara merusak pintu depan, kemudian masuk rumah, dan mengambil 1 unit Sepeda Motor merk Honda Beat A 5512 DC, 2 Telepon Genggam, dan 4 Baju.
Setelah mengetahui rumahnya dibobol pencuri, korban yang mengalami kerugian lebih dari 20 juta rupiah, kemudian melaporkannya ke Mapolsek Pasir Sakti.
Petugas Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka, tetapi saat akan dilakukan penangkapan, tersangka MK nekat melawan, sehingga terpaksa dilumpuhkan, dengan menembak kakinya.
Beberapa barang bukti, yang turut disita oleh Petugas Kepolisian, antara lain adalah 1 unit Sepeda Motor merk Honda Supra, 1 unit Telepon Genggam, 4 Baju, dan Senjata Tajam jenis Pisau.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.