Lakukan Penganiayaan Hingga Korban Meninggal, Seorang Warga Jabung Serahkan Diri Ke Polisi

08/06/2025 21:41:56 WIB 5

LAMPUNG TIMUR - Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur bersama Team Tekab 308 Polsek Bandar Sribhawono berhasil mengamankan seorang remaja, karena diduga telah melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Peristiwa penganiayaan ini menimpa, KA (24) warga desa Mataram Baru kec. Mataram Baru.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh dan Kapolsek Bandar Sribhawono IPTU Romi Azhari pada Minggu (8/6/25) mengatakan, pelaku berinisial RP (20) warga desa Negara Batin kecamatan Jabung.

Peristiwa penganiayaan ini berawal pada kamis (5/6/25) sekira pukul 23.00 Wib, terjadi perselisihan antara korban yang sedang mengendarai sepeda motor yang berboncengan dengan temannya, dengan 2 orang tak dikenal yang menggunakan motor CRF.

"Dari perselisihan tersebut salah seorang tang tidak dikenal tersebut turun dari motornya dan langsung memukulkan balok ke  korban, korban langsung tak sadarkan diri dan langsung dibawa ke klinik Tahir Mataram Baru, sementara 2 orang yang tidak dikenal tersebut langsung melarikan diri" ujar Kapolres

Korban yang mengalami luka lebam pada kepala bagian depan, menyebabkan korban koma, dan dirujuk di Rumah Sakit Urip Sumoharjo Bandara Lampung. Setelah menerima perawatan medis selama 1 hari di rumah Sakit, akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia.

Merespon kejadian tersebut Polisi langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Minggu (8/6/25) sekira pukul 15.00 Wib Polisi menerima penyerahan tersangka dari pihak keluarga.

Dari penyerahan tersebut polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah balok kayu, 1 helai kaos pendek warna putih dan celana Levis panjang.

Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo pasal 338 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau pembunuhan.

in Hukum

Share this post