Lakukan Kekerasan Seksual, Seorang Pemuda Di Lamtim Ditangkap Polisi

31/01/2023 21:13:00 WIB 65

https://tribratanews.lampung.polri.go.id       LAMPUNG TIMUR - Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, menangkap seorang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Reskrim IPTU Johannes P Sihombing pada Selasa (31/1/23) mengatakan, pelaku berinisial AB (21) warga Desa Siraman Kecamatan Pekalongan.

"Kejadian berawal saat korban SB (19) bersama temannya LA, akan pergi ke BBI Pekalongan dengan pacar LA dan  teman pacar LA yang tak lain adalah pelaku AB" ujarnya

Sesampainya di BBI, LA bersama pacarnya berduaan, sementara pelaku menarik korban ke arah semak-semak, di perjalanan pelaku meremas payudara korban dari belakang, di semak-semak pelaku melancarkan aksinya dengan memasukkan jari pelaku ke kemaluan korban, lalu memasukkan alat kelamin pelaku kedalam kemaluan korban, namun korban merasa kesakitan dan tidak dapat masuk.

"Panik, pelaku langsung menaikkan celananya dan menarik korban ke parkiran untuk diajak pulang" tambahnya

Atas kejadian tersebut, korban mengalami depresi berat dan luka pada bagian kemaluannya.

Orang tua korban yang tak terima atas kejadian tersebut langsung melaporkan ke Kantor Polisi, mendasari laporan tersebut Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Selasa (31/1/23) pelaku berhasil ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 set pakaian korban, 1 buah surat VER RSUD Sukadana dan 1 buah surat VER Psikiatrum oleh dokter jiwa RSUD A. Yani.

"Tersangka dijerat dengan pasal 6 huruf B UU RI no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara" pungkasnya

in Hukum

Share this post