Lakukan KDRT, Seorang Suami Di Lamtim Ditangkap Polisi
08/08/2025 10:39:50 WIB
22

LAMPUNG TIMUR – Team Tekab 308 Presisi Polsek Jabung berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh seorang pria berinisial RA(22), warga Desa Betengsari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Jabung IPTU Husin mengatakan, peristiwa kekerasan ini terjadi di rumah orang tua pelaku, tepatnya di RT 001 RW 004 Desa Betengsari. Kejadian bermula pada hari Minggu (13/4/25) pagi sekitar pukul 07.00 WIB, saat korban yang merupakan istri dari pelaku sedang mandi. Tanpa diduga, pelaku datang dan memukul korban dari belakang, mengakibatkan korban tersungkur dan wajahnya terbentur bak mandi. Akibatnya, hidung korban berdarah dan mata sebelah kiri mengalami luka memar.
Tak berhenti sampai di situ, kekerasan kembali terjadi pada Senin (14/4/25) sekitar pukul 03.00 WIB di dalam kamar. Saat korban sedang duduk jongkok, pelaku memukul bagian dada korban. Setelah menyuruh korban berdiri, pelaku kembali melayangkan pukulan ke bagian perut dengan tangan kosong. Sore harinya sekitar pukul 15.00 WIB, korban disuruh ibu mertuanya membangunkan pelaku yang sedang tidur. Namun, bukannya bangun dengan baik, pelaku justru meluapkan amarahnya dengan menendang kaki kanan dan kiri korban.
Akibat dari serangkaian kekerasan tersebut, korban mengalami luka memar di kelopak mata kiri, bagian tengah dada antara payudara, paha kiri atas dan paha kiri bagian bawah. Tidak tahan dengan perlakuan suaminya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Jabung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis, 7 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Jabung menerima informasi terkait keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Jabung. Tim langsung bergerak cepat melakukan upaya penangkapan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Jabung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang – Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
in
Hukum