https://tribratanews.lampung.polri.go.id. LAMPUNG TIMUR - Keseriusan Polres Lampung Timur dalam memberantas peredaran Narkoba, Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur berhasil menangkap seorang pemuda, karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.
Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan pada Kamis (9/11/23) menjelaskan, tersangka berinisial RE (30) warga Kecamatan Sukadana.
Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mengedarkan Narkoba.
"Sat Narkoba Polres Lampung Timur langsung melekakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada hari Rabu (8/11/23) sekira pukul 09.00 wib di Desa Mataram Baru Kecamatan Mataram baru Kabupaten Lampung Timur" ujarnya
Dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa - 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika Golongan I Jenis Sabu. Bruto 0.20 Gram, 1 (satu) bundel plastik klip bening, seperangkat alat hisab sabu/bong.
Setelah di lakukan pengembangan,terdapat 1 rekan tersangka di desa yang sama Mataram Baru.
Pihak Kepolisian pun langsung melakukan penangkapan kepada rekan Tersangka yang berinisial YD (36) petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika Golongan I Jenis Sabu Bruto 0.56 Gram.
Setelah dilakukan pemeriksaan diakui barang tersebut milik tersangka.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut" ucapnya
"tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara." pungkasnya