Gara-Gara Judi Online, Seorang Supir Nekat Melukai Perutnya Sendiri

04/07/2024 08:40:00 WIB 48

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. LAMPUNG TIMUR - Seorang supir truk yang menjadi korban judi online, nekat melukai perutnya sendiri, sebagai alibi untuk membuat laporan palsu, kepada pihak kepolisian.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai AKP Supriyanto Husin, pada Kamis (4/7), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah AS (24) warga Kecamatan Pasir Sakti.

Berdasarkan informasi Pihak Kepolisian, tersangka pada ahir bulan Juni lalu, nekat membuat laporan polisi, terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), yang menimpa dirinya.

Kepada Petugas Polsek Labuhan Maringgai, Tersangka melaporkan telah dirampok oleh 4 orang bersenjata tajam, jenis pisau, saat mengendarai truk dijalan raya wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai.

"Tersangka awalnya menerangkan bahwa dirinya yang sedang mengendarai truk, dijalan raya, tiba-tiba dihentikan secara paksa, oleh 4 orang tidak dikenal, yang mengendarai 2 unit sepeda motor," terangnya.

Setelah dihentikan, tersangka mengaku mengaku diancam, dan dirampas uang setorannya, senilai 14,2 juta rupiah, bahkan para pelaku juga sempat melukai perutnya menggunakan senjata tajam.

Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses pemeriksaan serta penyelidikan secara mendalam, hingga akhirnya diketahui bahwa tersangka diduga telah membuat laporan palsu.

"Uang setoran belasan juta rupiah milik bosnya tersebut, ternyata bukan hilang dirampok, tetapi justru habis oleh tersangka, akibat ketagihan bermain judi online," jelasnya.

Dihadapan polisi, tersangka akhirnya juga mengakui terus terang, sempat nekat melukai perutnya sendiri, menggunakan kampak, sebagai alibi untuk memperkuat niatnya membuat laporan tindak pidana palsu, kepada Petugas Polsek Labuhan Maringgai.

Setelah berhasil membongkar kebohongan tersangka, Petugas Kepolisian langsung melakukan proses penahanan, serta menyita berbagai barang bukti, antara lain : kaos, senjata tajam jenis kampak besi, telepon genggam, serta beberapa screenshot bukti transfer dan deposit pada akun judi online tersangka.

Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.

in Hukum

Share this post