Lampung timur - Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa seorang laki-laki warga desa Sumberjo kecamatan way Jepara Lampung timur, karena diduga terlibat tindak pidana Narkoba.
Kapolres Lampung timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri pada Senin (23/10/22) menjelaskan, tersangka berinisial WM (23) warga Desa Sumberjo kecamatan Way Jepara kabupaten Lampung timur.
Satuan Res Narkoba Polres Lampung timur melakukan menangkap WM pada hari Minggu (23/10/22) sekira pukul 19.00 wib di desa Sumberejo kecamatan way Jepara Kabupaten Lampung timur, tanpa melakukan perlawanan.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa, 39 buah plastik klip bening yang tiap plastik berisikan 15 pil warna kuning yang diduga keras pil jenis Hexymer. Dengan jumlah keseluruhan 585 (lima ratus delapan puluh lima) butir.
setelah dilakukan Intograsi diakui barang tersebut milik tersangka yang tidak memiliki izin edar.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung timur untuk diproses secara hukum.