Curi Telepon Genggam, Seorang Pemuda Ditangkap Polres Lampung Timur

15/01/2023 11:51:00 WIB 545

LAMPUNG TIMUR - Polsek Waway Karya Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pemuda, karena diduga telah melakukan pencurian.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Waway Karya AKP Catur pada Minggu (15/1/23) mengatakan, pelaku berinisial IN (20) warga desa Tritunggal kecamatan Waway Karya.

Kejadian pencurian ini menimpa YS warga desa Tritunggal.

"Kejadian berawal pada Rabu (4/1/23) saat korban YS bermain game bersama teman-temannya hingga pukul 05.00 Wib pagi, sekira pukul 06.00 Wib korban dan teman-temannya tertidur, pelaku masuk dan mengambil 1 buah Handphone" ujarnya

Berdasarkan kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Waway Karya.

"Merespon Laporan Masyarakat, Polsek Waway Karya langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Sabtu (14/1/23) Polsek Waway Karya berhasil menangkap tersangka dikediaman kakeknya di Mataram Baru tanpa perlawanan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah Handphone" tambahnya

"Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Waway Karya untuk diperiksa lebih lanjut, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara" pungkasnya
 

in Hukum

Share this post