Curi Laptop Di Kontrakan, Seorang Warga Lamtim Dibekuk Polisi
20/11/2025 09:49:00 WIB
6
LAMPUNG TIMUR – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Ratu kembali melakukan mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Labuhan Ratu IPTU Asep Komarudin menggunakan, pelaku berinisial berinisial AA (26), warga Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 17 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang dihuni korban, berlokasi di Desa Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur. Saat kejadian, korban sedang tertidur dan tidak menyadari aksi pelaku. Korban kemudian terbangun dan berniat menggunakan laptop miliknya. Namun, setelah mencari, laptop tersebut tidak ditemukan. Korban juga melihat pintu bagian belakang kontrakan dalam keadaan terbuka, yang memperkuat dugaan bahwa pelaku masuk melalui pintu tersebut.
Barang yang hilang berupa 1 unit laptop merk Asus, yang ditaksir menyebabkan kerugian sebesar Rp4.500.000,-. Menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban pencurian, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Ratu.
Mendapat laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Ratu langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas memperoleh petunjuk yang mengarah pada pelaku AA. Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim melakukan upaya paksa penangkapan di kediamannya di Desa Rajabasa Lama.
Dalam proses penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Untuk keperluan penyidikan, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti, antara lain, 1 unit kotak laptop merk Asus, 1 unit laptop merk Asus, 1 buah kunci gembok yang diduga berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut.
Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Labuhan Ratu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diduga melakukan aksinya saat korban lengah dan memanfaatkan kondisi kontrakan yang minim pengawasan.
Kapolsek Labuhan Ratu menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 363 Jo 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau pencurian.
in
Hukum