Curi Bibit Nanas Di PT GGP PG4, 2 Warga Digelandang Polres Lamtim
10/11/2025 10:04:23 WIB
61
LAMPUNG TIMUR - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh mengatakan, kedua pelaku berinisial MU (37) dan TE (39), keduanya merupakan warga Kecamatan Sukadana.
Kronologinya bermula pada hari Sabtu (8/11/25) sekitar pukul 17.50 WIB. Seorang satpam dari PT GGP PG4– perusahaan perkebunan nanas – saat melakukan patroli rutin mendapati MU dan TE tertangkap tangan sedang mengangkut lima karung berisi bibit nanas perusahaan. Setelah dilakukan interogasi di lokasi, ternyata kedua pelaku telah mengambil bibit tersebut dari lahan milik perusahaan yang memang akan digunakan untuk pembibitan, namun tanpa izin dan untuk kepentingan pribadi, selanjutnya ke dua pelaku tersebut langsung diamankan dan setelah itu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Timur. Barang bukti yang diamankan berupa lima karung bibit nanas dengan total kerugian diperkirakan sebesar Rp 8.790.000.
Dalam penanganan perkara ini, Sat Reskrim Polres Lampung Timur membawa pelaku ke Mapolres guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, MU dan TE dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan.
Polres Lampung Timur mengimbau agar masyarakat dan pekerja perusahaan senantiasa menjaga keamanan aset perusahaan, serta apabila menemukan indikasi pengambilan barang tanpa izin segera melaporkan ke pihak kepolisian atau pengamanan internal perusahaan. Kecepatan pelaporan dan patroli rutin terbukti efektif dalam mengungkap kasus seperti ini.
in
Hukum