LAMPUNG TIMUR - Petugas Kepolisian meringkus seorang tersangka pengedar narkotika, diwilayah Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman, pada Jumat (11/10), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah CA (22) warga Kecamatan Sukadana.
Pihak Kepolisian Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, meringkus tersangka, diwilayah Pekalongan, pada Selasa (8/10) malam, tanpa perlawanan.
Selain meringkus tersangka, Petugas Kepolisian juga turut menyita barang bukti berupa 16 plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, 2 pipet, dan telepon genggam.
Tersangka dan seluruh barang buktinya, kini sudah dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo 112 UU RI no 35 tahun 2009.
(Humas Polres Lamtim)