Bawa Sajam Di Jalan Raya, Seorang Pemuda Di Lamtim Harus Berurusan Dengan Polisi

21/11/2024 12:31:43 WIB 6

LAMPUNG TIMUR - Polsek Margatiga Polres Lampung Timur mengamankan seorang pria, karena diduga telah membawa senjata tajam saat dijalan raya.

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya didampingi Kapolsek Marga Tiga IPTU Pantas Siregar pada Kamis (21/11/24) mengatakan, pelaku berinisial RI (20) seorang warga Negeri Agung kecamatan Margatiga.

Kejadian berawal pada Kamis pukul 00.05 Wib saat Personel Polsek Margatiga sedang melaksanakan patroli hunting dijalan raya pasar Nabang Baru, Polisi menghentikan seseorang yang tampak mencurigakan.

Setelah menghentikan pemuda tersebut, Polisi lalu melakukan pemeriksaan badan. Benar saja, dari pemeriksaan tersebut polisi menemukan senjata tajam jenis pedang (Cibatu) yang diselipkan dalam celana pada bagian pinggang kirinya.

Untuk saat pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Margatiga.

Pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam yang bukan profesinya.
(Humas Polres Lamtim)
 

in Hukum

Share this post