LAMPUNG TIMUR – Kerja cepat dan tepat kembali ditunjukkan oleh aparat kepolisian. Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Timur bersama Tim Tekab 308 Polsek Jabung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di halaman parkir Toko Alfamart, Dusun VI, Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh mengatakan, pelaku berinisial JP (24) warga Desa Jabung, Kec. Jabung, Kab. Lampung Timur.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 13 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Korban, DD warga Dusun VIII, Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam, satu unit handphone Oppo F9, dan uang tunai sebesar Rp500.000 yang tersimpan di dalam tas kertas di atas sepeda motornya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.
Kejadian bermula saat korban yang hendak menuju Bandar Lampung singgah di Alfamart untuk membeli minuman dan makanan ringan. Korban memarkirkan sepeda motornya di depan toko. Hanya dalam waktu sekitar tiga menit, korban keluar dari toko dan mendapati sepeda motor berikut barang-barang yang ditinggalkannya sudah tidak ada. Upaya korban untuk mencari tahu melalui rekaman CCTV toko maupun menanyakan kepada pedagang sekitar tidak membuahkan hasil. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandar Sribhawono.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah hampir dua bulan memburu pelaku, pada Sabtu (27/9/25), Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Timur bersama Tim Tekab 308 Polsek Jabung memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di Desa Gunung Mekar, Kecamatan Jabung.
Tim segera melakukan pengintaian dan menemukan tersangka sedang berada di sebuah warung nasi goreng di desa tersebut. Dengan sigap, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah BPKB 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat DELUXE warna hitam, 1 lembar STNK 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat DELUXE warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat DELUXE warna hitam.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya dan melengkapi dengan kunci pengaman ganda untuk mengurangi risiko pencurian.
Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Di Bandar Sribhawono
30/09/2025 09:22:31 WIB
2

in
Hukum