Amankan Tiga Pelaku, Polres Lampung Timur Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

14/10/2025 10:46:25 WIB 84
LAMPUNG TIMUR –  Team Tekab 308 Presisi Polsek Pasir Sakti, Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur, dan Team Tekab 308 Presisi Polsek Jabung kembali membuahkan hasil. Petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pasir Sakti, serta mengamankan tiga orang pelaku berinisial MU (29) dan MS (36), keduanya merupakan warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur dan HE warga Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Pasir Sakti AKP Aos Kusni Palah membenarkan penangkapan tersebut. “Ya benar kami telah mengamankan 2 orang pelaku yang berasal dari Jabung dan 1 pelaku dari Lampung Selatan” ungkapnya

Kronologi kejadian bermula pada Sabtu (11/10/25) sekira pukul 05.00 WIB, di rumah warga yang berada di Dusun II RT/RW 007/002 Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur. Pada malam sebelumnya, Jumat (10/10/25) sekitar pukul 18.00 WIB, korban memarkirkan sepeda motor milik orang tuanya, Yamaha Vega ZR warna biru, di belakang rumah. Setelah itu, korban masuk ke dalam rumah untuk beristirahat.

Keesokan paginya, sekitar pukul 05.00 WIB, korban dibangunkan oleh istrinya yang menanyakan keberadaan sepeda motor milik ayah korban tersebut. Saat dicek ke belakang rumah, korban terkejut mendapati motor sudah tidak ada di tempat. Menyadari motornya telah dicuri oleh orang tak dikenal, korban segera meminjam motor lain milik ayahnya dan berusaha mengejar pelaku. Sesampainya di wilayah Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti, korban melihat sepeda motor miliknya dan langsung berteriak meminta pertolongan warga. Salah seorang pelaku berinisial HE akhirnya berhasil diamankan oleh masyarakat sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.

Tidak berhenti di situ, pada Minggu (12/10/25) sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Pasir Sakti bersama Polres Lampung Timur dan Polsek Jabung mendapatkan informasi tambahan bahwa dua orang pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut sedang berada di sebuah rumah di Desa Sambirejo, Kecamatan Jabung. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan segera bergerak menuju lokasi dan melakukan upaya paksa. Hasilnya, dua pelaku yakni MU dan MS berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Kedua pelaku diketahui beraksi bersama seorang tersangka berinisial HE, yang sebelumnya telah ditangkap lebih dulu oleh Polsek Pasir Sakti. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna biru milik korban.

Selanjutnya, para pelaku dibawa ke Mako Polsek Pasir Sakti Polres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan tersebut.

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan

in Hukum

Share this post