Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, pada Jumat (14/3), menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah : SA (24) dan DP (17) warga Kecamatan Melinting, kemudian RO (34) serta AR (33) warga Kecamatan Jabung.
Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, pada tanggal 6 Maret lalu, para tersangka diduga nekat melakukan aksi Pencurian sepeda motor merk Honda Revo, milik HS (40) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
Peristiwa kejahatan diduga dilakukan para tersangka, dengan cara mengambil sepeda motor yang terparkir diarea tambak, saat korban sedang melakukan aktifitas pekerjaannya.
Peristiwa yang mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai 5 juta rupiah ini, segera dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Petugas Kepolisian gabungan yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi, sekaligus membekuk para tersangka, berikut barang bukti 2 unit sepeda motor, dan dokumen kendaraannya.