LAMPUNG TIMUR - Polsek Pasir Sakti Polres Lampung Timur berhasil mengamankan seorang pria, karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan.
Peristiwa penganiayaan ini menimpa UC seorang wanita yang beralamat di desa Pasir Sakti kecamatan Pasir Sakti.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya melalui Kapolsek Pasir Sakti AKP Aos Kusni Palah pada Rabu (3/4/25) mengatakan, pelaku berinisial MN (40) warga kelurahan Karang Anyar kec Labuhan Maringgai.
"Pada Selasa (18/3/25), Korban dan pelaku yang sebenarnya menjalin hubungan asmara, kemudian korban yang ingin mengakhiri hubunganya dengan pelaku, lalu pelaku yang tak mau hubungannya selesai. Terjadilah cek Cok antara pelaku dan korban, kemudian berujung terjadinya pembacokan yang dilakukan MN terhadap UC" ungkapnya
Setelah kejadian tersebut UC segera dilarikan ke Puskemas terdekat, korban mengalami luka robek dibagian tangan kanan kurang lebih 5 cm.
Orang tua korban yang tak terima kejadian tersebut menimpa anaknya, langsung melaporkan ke Polsek Pasir Sakti keesokan harinya.
Polsek Pasir Sakti yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Rabu (2/4/25) Team Tekab 308 Polsek Pasir Sakti melakukan penangkapan terhadap pelaku di desa Sadar Sriwijaya kec Bandar Sribhawono.
Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah senjata tajam dan 1 buah unit sepeda motor ner Yamaha CBR 150 R.
Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Pasir Sakti.
Pelaku dijerat dengan pasal 351 Ayat 2 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.