Tak Sampai 24 Jam, Pencuri Motor Berhasil Diringkus Oleh Polisi

09/09/2022 09:04:00 WIB 565

Lampung timur – Polsek Sekampung Udik Polres Lampung Timur, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor, di wilayah Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Sekampung Udik IPTU Eko Budiarto, pada Kamis (8/9), menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah HB (34) warga Desa Toba, HA (35) warga Desa Gunung Sugih Besar.

Peristiwa kejahatan tersebut, terjadi dirumah JN (30) warga Kecamatan Sekampung Udik, saat korban sedang tidur.

Pelaku melakukan aksinya pada 07 september 2022 pukul 04. 30 WIB, dengan cara merusak kunci pintu rumah, kemudian mengambil Sepeda Motor merk Honda Beat, dengan nomor polisi BE 2956 NAG, dan Tas yang berisi KTP.

Setelah dilakukan penyelidikan, tak sampai 24 jam jam petugas Kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian, dan penadah sepeda motor hasil tindak kejahatan tersebut.

Lalu sekira pukul 23.30 wib pada hari yang sama Tim Tekab 308 Polsek Sekampung Udik, kemudian meringkus para tersangka di pugung raharjo, berikut barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor merk Honda Beat hasil kejahatannya.
 

in Hukum

Share this post