LAMPUNG TIMUR - Petugas Kepolisian meringkus seorang tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan, yang terjadi diwilayah hukum Polsek Sekampung, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Sekampung AKP Rudi, pada Kamis (12/9), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah AS (21) warga Kecamatan Marga Tiga.
Berdasarkan data pihak kepolisian, pada awal Bulan September lalu, diwilayah Desa Sumbergede, tersangka diduga terlibat aksi penganiayaan terhadap MA (19) warga Kecamatan Sekampung.
Korban yang diduga dipukuli oleh tersangka dan rekan-rekannya, hingga mengalami luka-luka dibeberapa bagian tubuhnya, kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya, ke Polsek Sekampung Lampung Timur.
Petugas Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan terhadap peristiwa tersebut, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka, saat berada diwilayah Kota Metro.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan, Petugas Kepolisian Polsek Sekampung, turut mengamankan barang bukti berupa Hasil Visum, Taring Babi, dan Pakaian.
Pelaku dijerat dengan pasal 351 Jo 170 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan dan atau pengeroyokan.
(Humas Polres Lamtim)