Seorang Pelaku Penganiayaan Menyerahkan diri ke Kantor Polisi

02/01/2025 20:25:09 WIB 171

LAMPUNG TIMUR - Seorang pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan, memutuskan untuk menyerahkan diri ke Mapolsek Mataram Baru Polres Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Mataram Baru AKP Rudi, pada Kamis (2/1/2024), menyampaikan bahwa inisial pelaku penganiayaan tersebut adalah AG (21) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.

"Pelaku berinisial AG(21) yang merupakan warga Kecamatan Labuhan Maringgai. Ia diantar langsung oleh keluarganya menyerahkan diri ke Polsek Mataram Baru yang langsung diterima oleh anggota piket," ungkapnya.

Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, dugaan tindak pidana Penganiayaan di salah satu kawasan penginapan diwilayah hukum Polsek Mataram Baru, pada bulan Maret 2024 lalu, menimpa AS(19) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.

"Pelaku diduga melakukan aksi penganiayaan dengan cara mencekik, bahkan juga memukul bagian muka, sehingga korban mengalami luka-luka lebam yang kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mataram Baru," Ujar Kapolres.

Bersama dengan pelaku, juga diamankan barang bukti berupa 1 stel pakaian korban yang digunakan saat kejadian, 1 lembar foto korban dan 1 lembar hasil visum.

"Saat ini pelaku kami amankan di Polsek Mataram Baru guna proses lebih lanjut dan terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 351 KUHPidana," pungkas Benny.

Share this post