Tribratanews.lampung.polri.go.id - Seorang Kakek di Kabupaten Lampung Timur, hanya bisa pasrah melewati Hari Raya Idul Adha 1443 H, didalam jeruji penjara.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Way Bungur IPTU Riki Setiawan, pada Minggu (10/7), menjelaskan bahwa kakek berinisial OS (68) warga Kecamatan Way Bungur tersebut, merupakan tersangka tindak pidana pencabulan.
Aksi pencabulan, diduga dilakukan terhadap seorang bocah perempuan, yang berstatus pelajar, dan masih duduk dibangku kelas 2 Sekolah Dasar.
Peristiwa kejahatan diduga dilakukan tersangka, dengan cara mencium pipi dan bibir, kemudian memeluk, serta memasukkan jari kedalam kemaluan korban.
Pihak Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera melakukan penggalangan, hingga akhirnya tersangka diserahkan ke Mapolsek Way Bungur, oleh keluarganya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa beberapa pakaian, dan uang tunai sebesar 15 ribu rupiah.