Pura-Pura Bubarkan Balap Liar, Pelaku Curas Ditangkap Polisi

10/05/2024 16:00:00 WIB 1.521

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. LAMPUNG TIMUR - Petugas Kepolisian Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, dan Polsek Batanghari Nuban, meringkus tersangka dugaan perampasan Sepeda Motor dan Telepon Genggam.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Maulana Rahmat Al-Haqqi, pada Jumat (10/5), menjelaskan bahwa inisial para tersangka adalah AG (36) dan IS (31) warga Kecamatan Batanghari Nuban.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Petugas Kepolisian, pada Bulan Februari lalu, para tersangka diduga menggasak Sepeda Motor merk Honda Yamaha dengan nomor polisi BE 2796 NE, dan 2 unit Telepon Genggam milik AR warga Kecamatan Raman Utara.

Peristiwa kejahatan diduga diawali tersangka, dengan cara berpura-pura membubarkan balap liar dikawasan Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.

"Tersangka kemudian merampas Sepeda Motor dan Telepon Genggam milik korban dan rekan korban," terangnya.

Korban yang merasa dirugikan lebih dari 10 juta rupiah, kemudian melaporkan peristiwa kejahatan yang dialaminya, ke Mapolsek Batanghari Nuban, Lampung Timur.

Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka, dan langsung membawanya ke kantor polisi.

Untuk melengkapi berkas penyelidikan, Pihak Kepolisian juga turut mengamankan telepon genggam, dan dokumen kendaraan bermotor, sebagai barang bukti.

Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.

in Hukum

Share this post