Polres Lamtim Kembali Amankan 2 Seorang Pria Penyalahgunaan Narkotika

13/06/2025 07:41:33 WIB 30

LAMPUNG TIMUR - Kepolisian Resor Lampung Timur Polda Lampung menggencarkan pemberantasan narkoba terkhusus di Kabupaten Lampung Timur.

Hal nyata dilakukan dengan lagi-lagi mengamankan seorang pria yang kedapatan memiliki narkoba golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu pada Rabu (11/06/2025).

Kapolres Lamtim AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Res Narkoba AKP Timor Irawan mengatakan pria tersebut berinisial PJS (20) desa Sidodadi Kec. Pekalongan dan AES (23) Desa Banjar Rejo Kec. Batanghari

Berawal dari Laporan masyarakat terkait adanya indikasi Warga yang melakukan penyalahgunaan narkotika.

Menanggapi Laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan, hingga pada Rabu 11 Juni 2025 pukul 01.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku Berinisial PJS dan AES di Desa Balerejo Kecamatan Batanghari Kab. Lampung Timur

"Kami amankan PJS yang merupakan warga Kecamatan Pekalongan dan AES Kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung Timur karena kedapatan memiliki narkoba golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu," ucap Timor.

"Pada saat itu kami amankan pelaku dan kami lakukan pemeriksaan ternyata kami dapati ia membawa 4 (Empat) bungkus Ganja dan diakui barang tersebut adalah miliknya," imbuhnya.

Setelah diamankan, petugas kemudian membawa pria tersebut ke Polres Lampung Timur guna dilakukan penyidikan lanjut bersama barang bukti 4 (empat) bungkus ganja, 1 (satu) unit HP Redmi Note 12, 1 (satu) unit HP samsung, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) bungkus kotak kosong rokok bold.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 111 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Kami akan terus berupaya memberantas narkoba di Lampung Timur khususnya yang juga merupakan komitmen dari Kapolres Lampung Timur," pungkas Kasat Narkoba

Share this post