Polres Lampung Timur - Polda Lampung — Petugas Kepolisian bergerak cepat mengamankan seorang warga yang diduga melakukan pengerusakan gereja, di Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Senin (25/7), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah HE (37) warga Desa Sumberjaya
Tersangka pada Minggu (24/7) pagi, diduga nekat melakukan aksi pengerusakan diarea Gereja Santo Paulus di Desa Sidorahayu, Kecamatan Waway Karya, dengan nilai kerugian mencapai 27 juta rupiah.
Petugas Kepolisian gabungan Polsek Waway Karya, dan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang menerima laporan terkait peristiwa pengerusakan Gereja tersebut, segera bertindak dan berhasil mengamankan tersangka, dan membawanya ke RSJ Kurungan Nyawa untuk dilakukan observasi, karena diduga mengalami gangguan jiwa.
Dari lokasi kejadian, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa Senjata Tajam golok, dan beberapa barang di Gereja yang dirusak oleh tersangka.
Menurut kesaksian warga tersangka tempo hari juga pernah merusak microfon masjid yang berada di waway karya.