Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polres Lampung Timur mengamankan 2 orang tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kedua tersangka, RJ (44) warga Kecamatan Way Jepara dan MT warga Kecamatan Braja Selebah diringkus Sat narkoba Polres Lampung Timur.
Dari kedua tersangka, turut diamankan barang bukti sebuah plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkoba golongan 1 jenis sabu – sabu seberat 4,85 gram, timbangan elektrik dan bohlam lampu listrik.
Kasat Reskrim Iptu Suhery mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky A. Nasution mengatakan, kedua tersangka diamankan saat berada di Desa Mulyosari Kecamatan Pasir Sakti, Kamis (7/7/2022)
Penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai aktifitas kedua tersangka di kecamatan Pasir Sakti.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti.
“Kedua tersangka berikut barang bukti saat ini diambakan di Mapolres Lampung Timur guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Suhery