Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Di Lamtim

01/08/2024 11:06:32 WIB 7

LAMPUNG TIMUR - Petugas Kepolisian Polsek Sekampung Udik, Lampung Timur, terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur, untuk melumpuhkan upaya perlawanan seorang buronan tindak pidana pencurian.

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Sekampung Udik AKP Rihamuddin, pada Kamis (1/8), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah AA (36) warga Kecamatan Sekampung Udik.

Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, tersangka pada tahun 2022 lalu, diduga terlibat aksi pencurian dan pemberatan, dirumah milik JN (32) warga Kecamatan Sekampung Udik.

Peristiwa kejahatan, diduga dilakukan dengan cara mengambil Sepeda Motor merk Honda Beat, dan 2 unit Telepon Genggam dari rumah, saat korban sedang tidur.

Korban yang pada pagi harinya mengetahui rumahnya dibobol pencuri, hingga mengalami kerugian sekitar 18 juta rupiah lebih, kemudian melaporkan peristiwa kejahatan yang dialaminya, kepada pihak kepolisian.

Petugas Kepolisian Polsek Sekampung Udik, yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka.

Namun saat dilakukan proses penangkapan, tersangka nekat melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam, sehingga terpaksa dilumpuhkan oleh Petugas Kepolisian dengan memberikan tindakan tegas dan terukur.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
(Humas Polres Lamtim)

in Hukum

Share this post