Polda Lampung - Polres Lampung Timur -Petugas Kepolisian terpaksa menindak tegas pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), yang berusaha melarikan diri, saat akan ditangkap.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johannes Erwin PS, pada Sabtu (23/7), menjelaskan bahwa inisial para pelaku curanmor tersebut adalah SA (28) warga Kecamatan Gunung Pelindung, dan RI (27) warga Kecamatan Jabung.
Berdasarkan data Pihak Kepolisian, para pelaku terlibat dalam beberapa aksi pencurian kendaraan bermotor diwilayah Kabupaten Lampung Timur, antara lain di Kecamatan Mataram Baru, Jabung, dan Pasir Sakti.
Pada awal bulan Juli tahun 2021, pelaku diduga nekat menggasak Sepeda Motor Honda Beat, milik pasien, yang berada diarea parkir klinik kesehatan seorang Dokter, di wilayah Kecamatan Mataram Baru.
Kemudian pada pertengahan bulan Juli tahun 2022, para pelaku juga terlibat aksi pencurian sepeda motor Honda Beat, dari rumah warga, yang berada diwilayah Kecamatan Jabung.
Petugas Kepolisian gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Polsek Jabung, Pasir Sakti, dan Way Jepara, yang mengidentifikasi keberadaan pelaku di Desa Sriminosari, Kecamatan Labuhan Maringgai, selanjutnya melakukan proses penangkapan.
Selain para pelaku, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan 2 unit sepeda motor, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan.