LAMPUNG TIMUR - Petugas Kepolisian menggelandang seorang warga, ke Mapolres Lampung Timur, karena diduga terlibat dalam dugaan Penyalahgunaan dan peredaran Narkotika.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman, pada Senin (4/11), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah MA (25) Desa Banjar Agung Kec. Sekampung dan RES (23) Desa Bojong Kec. Sekampung udik Serta AR (21) Desa Bojong Kec Sekampung Udik Kab.Lampung Timur
(Humas Polres Lamtim)
Tersangka pada Sabtu (02/11) Kemarin, ditangkap oleh Petugas Kepolisian Satuan Narkoba, diwilayah Kabupaten Lampung Timur, tanpa perlawanan.
Selain tersangka, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) plasitk klip kecil berisi Narkotika golongan I bukan tanaman (sabu-sabu) berat kotor 0,16 gram, 3 (buah) Handphone.
Tersangka dan seluruh barang buktinya, kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.Penyalahgunaan dan peredaran Narkotika,3 Seorang Warga Digelandang Ke Polres Lamtim
04/11/2024 20:20:00 WIB
71

in
Hukum
Read Next
Lagi, Polres Lamtim Amankan Pelaku Judol