https://tribratanews.lampung.polri.go.id. LAMPUNG TIMUR - Pihak Kepolisian, melakukan proses penahanan terhadap seorang tersangka pencurian, yang nekat beraksi diarea Pondok Pesantren, diwilayah Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Way Jepara IPTU AE Siregar, pada Rabu (15/5), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah UM (30) warga Kecamatan Jabung.
Tersangka berurusan dengan pihak kepolisian, karena pada Bulan April lalu, nekat menggasak Sepeda Motor merk Honda Beat, milik KR (18) warga Kecamatan Way Jepara, yang berada diarea Pondok Pesantren, diwilayah Kecamatan Way Jepara.
Diduga tersangka merusak kontak sepeda motor menggunakan Kunci Letter T, kemudian membawanya kabur, sehingga korban mengalami kerugian senilai 14 juta rupiah.
Pihak Kepolisian Polsek Way Jepara, yang menerima informasi bahwa tersangka telah ditangkap oleh Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, segera melakukan proses pemeriksaan dan pengembangan.
"Tersangka telah ditangkap lebih dulu, oleh Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, karena terlibat dalam kasus hukum yang berbeda, sehingga petugas kami meluncur ke Makopolres Lampung Timur, untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," ujarnya.
Setelah dilakukan proses pemeriksaan, tersangka mengakui memang terlibat dalam aksi curanmor, diwilayah hukum Polsek Way Jepara.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.