https://tribratanews.lampung.polri.go.id LAMPUNG TIMUR - Dalam rangka Operasi Cempaka 2024, Polsek Way Jepara Polres Lampung Timur Polda Lampung melaksanakan razia minuman keras (Miras) di wilayah hukumnya.
Dalam razia itu, petugas menyita 35 botol miras jenis Vigour, anggur merah dan beras kencur cap orang tua.
Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar melalui Kapolsek Way Jepara IPTU A.E Siregar mengatakan, 35 botol miras tersebut hasil penyitaan dari toko, kost, dan Hotel yang ada di kecamatan Way Jepara.
"Terdapat beberapa rumah kost dan toko yang menjadi sasaran dalam kegiatan ini, serta ada hotel yang kita datangi" ucapnya
"Kami telah mendata pemilik warung yang menjual minuman keras dan menghimbau agar mereka tidak lagi menjual minuman keras, sementara untuk pemilik kos an kami menghimbau untuk lebih waspada dan jangan memperbolehkan pengunjung untuk membawa miras" ujarnya
Razia ini diharapkan dapat menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, serta dapat meminimalisir kejahatan.
(Humas Polres Lamtim)